Lewati ke konten
APINDOKota Magelang Gabung anggota

Eddy Sutrisno Usulkan Keringanan BPHTB Waris di Kota Magelang

Magelang · Terbit · 2 menitTanggal kegiatan: 12 Oktober 2026

Laporan kegiatan lokal

MAGELANG — Ketua APINDO Kota Magelang Drs. Eddy Sutrisno, M.Si. mengusulkan pemberian potongan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) khusus untuk peralihan hak karena waris. Usulan tersebut disampaikan dalam siaran langsung di CBS Radio Kota Magelang, Senin, 12 Oktober 2026.

Eddy membatasi konteks pembahasannya pada waris. Ia tidak mempersoalkan pengenaan pajak dalam transaksi jual beli. Perhatiannya tertuju pada ahli waris yang menerima tanah atau bangunan, tetapi belum tentu memiliki dana tunai untuk membayar kewajiban saat mengurus peralihan hak.

Dalam siaran tersebut, Eddy menyoroti kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang dinilainya tinggi dan dampaknya terhadap kesiapan dana keluarga. Aset yang diwariskan dapat bernilai besar, sementara kemampuan penerima waris untuk membiayai pengurusannya belum tentu sebanding.

Menurut Eddy, potongan khusus waris diharapkan membantu masyarakat menyelesaikan kewajiban pajak dan pengurusan peralihan hak. Ia mengusulkan keringanan tersebut untuk mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memberikan rasa nyaman secara hukum kepada ahli waris.

Ia juga menyoroti bahwa pengurusan kepemilikan yang tertunda dapat menyulitkan keluarga ketika hendak memanfaatkan aset, termasuk untuk disewakan atau dijual. Karena itu, kemudahan menyelesaikan peralihan hak menjadi bagian penting dari usulannya.

BPHTB merupakan pajak daerah yang memiliki kerangka pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Di Kota Magelang, pajak daerah diatur melalui Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2025, beserta aturan pelaksanaannya melalui peraturan wali kota.

Potongan khusus waris yang disampaikan Eddy merupakan usulan kebijakan. Harapannya, kewajiban pajak dapat diselesaikan, penerimaan daerah meningkat, dan masyarakat memperoleh rasa nyaman dalam mengurus kepemilikan aset warisan.

Sumber & verifikasi

Pokok pembahasan dan usulan Eddy Sutrisno dalam siaran CBS dikonfirmasi pengelola APINDO Kota Magelang pada 15 Oktober 2026. Rujukan berikut digunakan untuk konteks aturan pajak daerah.

← Semua berita APINDO